Anis Byarwati Soroti Rendahnya Literasi Asuransi dan Dampak Co-Payment terhadap Kepercayaan Konsumen

30-06-2025 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Asuransi di Gedung Nusantara I, Senin (30/6/2025). Foto: Mario/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menekankan pentingnya literasi keuangan serta perlindungan konsumen dalam mendorong pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Asuransi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

 

"Kalau kita melihat data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024, tingkat literasi keuangan memang meningkat. Namun untuk sektor asuransi, angkanya masih sangat tertinggal. Literasinya hanya 45,45 persen, dan inklusinya lebih rendah lagi, hanya 8,5 persen," ujar Anis.

 

Ia pun menyoroti bahwa industri asuransi merupakan sektor dengan tingkat literasi dan inklusi terendah dibandingkan sektor keuangan lainnya. Hal ini, menurutnya menjadi tantangan besar karena rendahnya pemahaman masyarakat berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap produk dan layanan asuransi.

 

"Kasus-kasus sengketa asuransi masih tinggi, dan itu menambah ketidakpercayaan masyarakat. Di tengah situasi seperti ini, muncul kebijakan co-payment yang justru dikhawatirkan akan semakin menurunkan minat masyarakat terhadap asuransi kesehatan," jelasnya.

 

Menurutnya, langkah OJK sebagai pengawas industri keuangan sangat krusial. Ia mempertanyakan apa saja upaya konkret OJK untuk memastikan bahwa premi yang dibayarkan nasabah tetap fair, serta bagaimana OJK menjaga kepercayaan masyarakat di tengah penerapan kebijakan baru seperti co-payment.

 

"OJK harus berperan aktif, bukan hanya dalam hal pengawasan, tetapi juga mendorong tumbuhnya industri asuransi yang sehat dan dipercaya publik. Co-payment ini bisa berdampak negatif jika tidak disertai dengan peningkatan perlindungan konsumen dan edukasi yang masif," tegas Anis.

 

Ia menutup pernyataannya dengan mendesak OJK agar menjelaskan langkah-langkah pascakebijakan co-payment, terutama dalam upaya meningkatkan literasi, inklusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. (we/um)

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...